Pembunuhan Brigadir Yosua
Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Tanpa Bukti hingga Ferdy Sambo Tak Peduli
Jaksa beberkan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
Editor:
Suci Rahayu PK
CAPTURE KOMPASTV
Ekspresi Putri Candrawati mendengarkan JPU membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.
Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan
Baca juga: Demi Ameena, Bunda Corla Rela Lakukan ini di Rumah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Capek Aku!
Berita Terkait
Baca Juga
Aurel Hermansyah Kaget Dimarahi Bunda Corla, Atta Halilintar Auto Ngakak! |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Woooo, Enggak Adil |
![]() |
---|
Libur dan Cuti Bersama Imlek, 22-23 Januari 2023 |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.