Pembunuhan Brigadir Yosua

Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Tanpa Bukti hingga Ferdy Sambo Tak Peduli

Jaksa beberkan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE KOMPASTV
Ekspresi Putri Candrawati mendengarkan JPU membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Baca juga: Demi Ameena, Bunda Corla Rela Lakukan ini di Rumah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Capek Aku!

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Imlek, 22-23 Januari 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved