Pembunuhan Brigadir Yosua

Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Tanpa Bukti hingga Ferdy Sambo Tak Peduli

Jaksa beberkan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE KOMPASTV
Ekspresi Putri Candrawati mendengarkan JPU membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut jaksa, klaim pelecehan seksual Putri Candrawati tidak didukung alat bukti yang kuat.

Hal tersebut diungkap JPU dalam pembacaan tuntutan terdakwa Putri Candrawati dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Berdasarkan fakta hukum itu justru menunjukkan keterangan saudara Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak dukung alat bukti yang kuat," kata JPU.

Adapun ada hal yang menjadi pertimbangan dari JPU adalah tidak adanya saksi-saksi yang melihat adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati di Magelang.

Keterangan Putri Candrawati yang terlihat kondisi lemas di dekat kamar mandi tidak bisa menjadi dasar pelecehan seksual.

"Bahwa keterangan saksi-saksi fakta yang ada di Magelang yaitu saksi Kuat dan saksi Susi yang ada saat kejadian yang melihat secara langsung terdakwa Putri jatuh di depan kamar mandi sambil duduk dan menyender di keranjang tumpukan baju kotor dengan kondisi lemas dan pucat justru menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri ada dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah," jelas JPU.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Baca juga: Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Woooo, Enggak Adil

Tak hanya Kuat dan Susi, kata JPU, Bharada Richard Eliezer dan Ricky Rizal juga tak mengetahui adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.

"Bahwa keterangan saksi Kuat, saksi Susi tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi Richard dan saksi Ricky yang juga menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri Candrawati ada dilecehkan oleh korban Nofriansyah atau tidak," ungkapnya.

JPU mengungkap kejanggalan selanjutnya terkait Putri Candrawati yang masih melakukan isolasi mandiri (isoman) sebagai bentuk protokol kesehatan (prokes) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir Yosua diminta ikut untuk melakukan isoman.

“Adanya kejanggalan dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” papar Jaksa.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir Yosua juga sebagai kejanggalan.

“Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan, terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada terdakwa Putri Candrawati yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya,” kata Jaksa.

“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai tidak peduli dengan kondisi istrinya yang akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir Yosua.

“Mereka menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah duren tiga nomor 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di depok,” jelas Jaksa.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Baca juga: Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja

Ibu Brigadir Yosua Terpukul dnegan Tuntutan Putri Candrawati

Ibu Brigadir Yosua sangat terpukul atas tuntutan jaksa ke Putri candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawati dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candarwati merupakan dalang dari dibalik pembunuhan Yosua.

Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Baca juga: Demi Ameena, Bunda Corla Rela Lakukan ini di Rumah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Capek Aku!

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Imlek, 22-23 Januari 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved