Sidang Ferdy Sambo

Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Woooo, Enggak Adil

Pengunjung sidang ungkapkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri Candrawati dikawal ketat dalam memasuki ruang sidang 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ungkapkan kekecewaannya saat pembacaan tuntutan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan dengan pidana delapan tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Pengunjung sidang yang merupakan pendukung Richard Eliezer alias Bharada E tampak bersorak ke istri Ferdy Sambo tersebut.

Sorakan pengunjung tersebut saat Putri Candrawati memasuki ruang sidang hingga pada saat jaksa membacakan tuntutan.

Putri Candrawati dituntut pidana penjara oleh jaksa selama delapan tahun.

Penggemar Bharada E langsung menunjukkan kekecewaannya dengan berteriak saat jaksa membacakan tuntutan Putri.

"Woooo, enggak adil," teriak salah satu pengunjung sidang diikuti pengunjung lainnya, Rabu (18/1/2023).

Teriakan tak berhenti sehingga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menegur para pengunjung sidang karena membuat kegaduhan.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

"Mohon para pengunjung sidang tidak ribut di ruang sidang," ucap Wahyu.

Bahkan, setelah Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, sejumlah orang yang merupakan pendukung Bharada E terus meneriaki Putri yang berjalan dengan kawalan.

"Wooo, enak yaaa," teriak pendukung Bharada E.

Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun

Setelah membacakan kedua pertimbangan tersebut, jaksa kemudian menyebutkan tuntutan ke PUtri Candrawati.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,"

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved