Sidang Ferdy Sambo
Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Woooo, Enggak Adil
Pengunjung sidang ungkapkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.
Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU, Senin.
Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."
Putri Candrawati
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Jaksa Penuntut Umum
jaksa
penjara
Tribunjambi.com
Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi |
![]() |
---|
Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja |
![]() |
---|
Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.