Sidang Ferdy Sambo

Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Woooo, Enggak Adil

Pengunjung sidang ungkapkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri Candrawati dikawal ketat dalam memasuki ruang sidang 

"Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada Putri Candrawati selama 8 tahun dipotong dengan masa tahanan," tandas Jaksa.

Poin Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan poin yang memberatkan dan meringatkan Putri Candrawati, terdakwa Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang tersebut jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Selain yang memberatkan, JPU juga membacakan poin yang meringankannya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga," sebut Jaksa.

Baca juga: Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja

Selain itu jaksa juga menyebutkan bahwa Putri Candrawati berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan.

"Terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam peridangan," beber Jaksa dilihat dalam tayangan Breakingnews Kompas TV.

"terdakwa tidak menyesali perbuatannya,"

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan ditengah masyararakat,"

Setelah membacakan hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan poin yang meringankan Putri Candrawati.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," sebut Jaksa.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved