Pembunuhan Brigadir Yosua

Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Tanpa Bukti hingga Ferdy Sambo Tak Peduli

Jaksa beberkan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE KOMPASTV
Ekspresi Putri Candrawati mendengarkan JPU membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) 

“Mereka menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah duren tiga nomor 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di depok,” jelas Jaksa.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Baca juga: Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja

Ibu Brigadir Yosua Terpukul dnegan Tuntutan Putri Candrawati

Ibu Brigadir Yosua sangat terpukul atas tuntutan jaksa ke Putri candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawati dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candarwati merupakan dalang dari dibalik pembunuhan Yosua.

Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved