Sidang Ferdy Sambo

Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!

Pendukung tak terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. LPSK sebut jaksa tak menghargai pemberian JC

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disemangati para penggemar 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) disesalkan para penggemar yang hadir ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggemar Bharada E yang didominasi kaum perempuan tersebut berteriak di ruang sidang karena tidak terima dengan tuntutan 12 tahun.

Riuhnya ruang sidang pada saat pembacaan tuntutan tersebut membuat Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang bereaksi.

Bahkan Hakim Wahyu sempat menghentikan sementara persidangan atau skors sidang akibat teriakan pendung Bharada E.

"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," kata Wahyu.

Setelah sidang berakhir, para simpatisan kembali berteriak memberi semangat kepada Bharada E hingga ada yang menangis.

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

Bahkan ada yang memaki dengan menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibayar sehingga menuntut Bharada E dengan masa hukuman yang cukup lama itu.

"Pengadilan bisa dibeli, cuan, cuan, cuan," ucap seorang ibu pendukung Bharada E.

Untuk informasi, JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved