Sidang Ferdy Sambo

Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!

Pendukung tak terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. LPSK sebut jaksa tak menghargai pemberian JC

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disemangati para penggemar 

Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

JPU pada sidang Rabu (18/1/2023) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan mendapatkan respon dari berbagai kalangan.

Respon itu dari masyarakat umu ataupun keluarga terdakwa dan keluarga Brigadir Yosua.

Seperti yang diungkapkan adik Brigadir Yosua melalui instagram story milik pribadinya.

Reza Hutabarat dalam unggahannya mengungkapkan kesedihan yang mendalam.

Unggahan Reza tersebut disertai dengan foto hitam putih Brigadir Yosua.

Dalam foto tersebut tampak disematkan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut yakni "Mendidih darah ku saat ini bang" tulis story @maharezarizky

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy: Kami akan Terus Berjuang, Tidak Sampai Disini

Postingan tersebut diunggah Reza Hutabarat malam setelah pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawati dan Bharada E.

Jaksa menuntut Putri Candrawati dengan pidana selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut serupa untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved