Sidang Ferdy Sambo
Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!
Pendukung tak terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. LPSK sebut jaksa tak menghargai pemberian JC
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Nasi Goreng Campur Mie, Gunakan Mie Bulat Kecil
Baca juga: LPSK Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Penghargaan JC dari Kami Tak diperhatikan
Baca juga: Morata Berharap Memphis Depay Temukan Kebahagiaan di Atletico Madrid Usai Bergabung Dari Barcelona
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Simpatisan: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan!