Sidang Ferdy Sambo
Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!
Pendukung tak terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. LPSK sebut jaksa tak menghargai pemberian JC
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy Sebut JPU Tak Lihat Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator
LPSK Sebut Jaksa Tak Perhatikan Status JC Bharada E
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan 12 tahun pidana penjara.
Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kekecewaan LPSK tersebut karena status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Sehingga seharusnya tuntutan tersebut lebih ringan daripada terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias bahwa tuntutan tersebut terbilang besar dengan melekatnya status justice collaborator kepada Bharada E.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Melukai Rasa Keadilan
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.
Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tukas Susi dikutip dari Tribunnews.com.
Reza Hutabarat Sedih