Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan
Pekan depan sidang Ferdy Sambo akan jalani sidang pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah usai dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kelima terdakwa tersebut dituntut jaksa dengan pidana penjara yang berbeda dan yang terberat yakni Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam tersebut dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan masa penjara serupa.
Ketiga dituntut pidana selama delapan tahun penjara.
Sementara itu Richard Eliezer dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.
Perbedaan tuntutan tersebut diwarnai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Sebab kelima terdakwa tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Satu diantaranya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, kelimanya akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Berikut jadwal sidang untuk mantan Kadiv Propam tersebut:
1. Selasa, 24 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Kuat Maruf.
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum
Putri Candrawati
Richard Eliezer
Bharada E
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Tribunjambi.com
Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.