Pembunuhan Brigadir Yosua

Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan

Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dianggap tak adil.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dianggap tak adil.

Pasalnya, Richard Eliezer berstatus justice collaborator (JC) dan pembuka kasus ini.

Namun pihak kejaksaan punya pertimbangan sendiri dalam melakukan penuntutan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengaku memasukkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pertimbangan menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam keterangannya, Fadil Zumhana sekaligus membantah tudingan Kejaksaan Agung tidak menghormati rekomendasi LPSK dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer yang juga justice collaborator (JC).

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.

“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil Zumhana.

Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Sempat akan Kabur, Kembali Masuk RSPAD dan Tak Bisa Dijenguk Keluarga

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo menembak.

Selain itu, terdakwa Richard Eliezer dalam kasus ini juga sebagai pihak yang mengungkapkan fakta tewasnya Brigadir Yosua.

Maka itu, kata Fadil Zumhana, jaksa menghargai peran terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kasus tewasnya Brigadir Yosua dengan tuntutan 12 tahun penjara.

“Pak Eliezer kami hargai sebagai orang yang mengungkap,” ucap Fadil Zumhana.

Jika Kejaksaan Agung tidak menghargai kapasitas terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil Zuhmana, tentu tuntutannya bukan 12 tahun penjara tapi 20 tahun penjara.

Sebab berdasarkan Pasal 340 KUHP, hukuman terendah untuk pelaku pembunuhan berencana adalah 20 tahun penjara.

“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.

Sebagaimana diberitakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved