Sidang Ferdy Sambo
Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang dengan pemeriksan saksi yang meringankan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge dari kubu terdakwa.
PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang hari ini, Kamis (19/1/2023) untuk tiga orang terdakwa.
Ketiga terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Sidang pertama dilaksanakan untuk dua orang terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara untuk Arif Rahman telah di skors hakim karena ada kesalahpahaman informasi.
Terkait ahli tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan total empat orang.
"Ada empat ahli yang dihadirkan yang mulia," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat sebelum persidangan dimulai.
Empat ahli yang dimaksud yakni, Ahli Pidana Agus Surono; Ahli Bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi serta Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan
Keseluruhan ahli tersebut hadir langsung dalam persidangan dan sebelum diambil keterangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil sumpah kepada mereka.
Sebelumnya, Anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri adalah cek dan amankan.
Hal ini diungkap oleh saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Adapun saksi yang diperiksa adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Hendra, Mika Misalim.
Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Ada Perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri
Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Putu soal apa yang diketahui sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau pada 9 Juli 2022.
obstruction of justice
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Reza Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.