Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan

Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang dengan pemeriksan saksi yang meringankan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge dari kubu terdakwa.

PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang hari ini, Kamis (19/1/2023) untuk tiga orang terdakwa.

Ketiga terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Sidang pertama dilaksanakan untuk dua orang terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sementara untuk Arif Rahman telah di skors hakim karena ada kesalahpahaman informasi.

Terkait ahli tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan total empat orang.

"Ada empat ahli yang dihadirkan yang mulia," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat sebelum persidangan dimulai.

Empat ahli yang dimaksud yakni, Ahli Pidana Agus Surono; Ahli Bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi serta Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.

Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan

Keseluruhan ahli tersebut hadir langsung dalam persidangan dan sebelum diambil keterangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil sumpah kepada mereka.

Sebelumnya, Anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri adalah cek dan amankan.

Hal ini diungkap oleh saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Adapun saksi yang diperiksa adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Hendra, Mika Misalim.

Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Ada Perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri

Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Putu soal apa yang diketahui sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau pada 9 Juli 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved