Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan

Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang dengan pemeriksan saksi yang meringankan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstrucion of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sidang hari ini untuk tiga orang terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Ketiga terdakwa diagendakan sidang pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

Namun sidang tersebut di skors untuk terdakwa Arif Rahman dan dilanjutkan untuk dua terdakwa lainnya.

Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin hadirkan saksi meringankan untuk kliennya.

Saksi tersebut yakni dr Riadi, Natanael sebagai ahli psikolog forensik, Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.

Kuasa Hukum meminta agar pemeriksaan dr Riadi, dan Natanael diperiksa secara bersamaan.

Kemudian pemeriksaan selanjutnya yakni kepada saksi Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.

"Jadi ada dua kluter pemeriksaan pada sidang hari ini Yang Mulia," kata Kuasa Huku Arif di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Namun hakim pada awalnya menyebutkan bahwa saksi yang akan dihadirkan kepada terdakwa tidak hadir.

Sehingga hakim memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin.

"Untuk saudara di skrors terlebih dahulu untuk menyelesaikan mendengarkan pendapat ahli dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," sebut hakim dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.

Reza Hutabarat Sedih

Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: LPSK Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Penghargaan JC dari Kami Tak diperhatikan

JPU pada sidang Rabu (18/1/2023) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved