Sidang Ferdy Sambo
Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang dengan pemeriksan saksi yang meringankan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstrucion of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang hari ini untuk tiga orang terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Ketiga terdakwa diagendakan sidang pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Namun sidang tersebut di skors untuk terdakwa Arif Rahman dan dilanjutkan untuk dua terdakwa lainnya.
Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin hadirkan saksi meringankan untuk kliennya.
Saksi tersebut yakni dr Riadi, Natanael sebagai ahli psikolog forensik, Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.
Kuasa Hukum meminta agar pemeriksaan dr Riadi, dan Natanael diperiksa secara bersamaan.
Kemudian pemeriksaan selanjutnya yakni kepada saksi Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.
"Jadi ada dua kluter pemeriksaan pada sidang hari ini Yang Mulia," kata Kuasa Huku Arif di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Namun hakim pada awalnya menyebutkan bahwa saksi yang akan dihadirkan kepada terdakwa tidak hadir.
Sehingga hakim memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin.
"Untuk saudara di skrors terlebih dahulu untuk menyelesaikan mendengarkan pendapat ahli dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," sebut hakim dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Reza Hutabarat Sedih
Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: LPSK Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Penghargaan JC dari Kami Tak diperhatikan
JPU pada sidang Rabu (18/1/2023) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.
obstruction of justice
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Reza Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.