Sidang Ferdy Sambo
Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang dengan pemeriksan saksi yang meringankan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Saat itu, Putu menyebut dirinya dan Mika mengantar Hendra ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di sana, dia melihat ada Agua Nurpatria.
"Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk disitu, ada nggak yang mendatangi saudara Agus ini?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan," jawab Putu.
"Saudara saksi kenal sama Irfan?" tanya kuasa hukum kembali.
"Kenal," singkat Putu.
"Sejak kapan?" ucap kuasa hukum.
Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun
"Semenjak saya (kerja) sama pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.
Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Perintah Agus Nurpatria soal CCTV di Kompleks Polri: Ambil, Ganti Baru
Saat itu, Putu dan Mika kompak mendengar pembicaraan antara Agus dengan Irfan.
Di mana, sambil menunjuk kamera CCTV di gapura pos sekuriti komplek, Agus memerintahkan Irfan untuk cek dan amankan.
"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.
"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.
"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.
"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika
Sidang Arif Rahman di Skors
obstruction of justice
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Reza Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.