Sidang Ferdy Sambo
Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang dengan pemeriksan saksi yang meringankan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan mendapatkan respon dari berbagai kalangan.
Respon itu dari masyarakat umu ataupun keluarga terdakwa dan keluarga Brigadir Yosua.
Seperti yang diungkapkan adik Brigadir Yosua melalui instagram story milik pribadinya.
Reza Hutabarat dalam unggahannya mengungkapkan kesedihan yang mendalam.
Unggahan Reza tersebut disertai dengan foto hitam putih Brigadir Yosua.
Dalam foto tersebut tampak disematkan sebuah kalimat.
Kalimat tersebut yakni "Mendidih darah ku saat ini bang" tulis story @maharezarizky
Postingan tersebut diunggah Reza Hutabarat malam setelah pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawati dan Bharada E.
Jaksa menuntut Putri Candrawati dengan pidana selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut serupa untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kacau, Casemiro Diskors Untuk Pertandingan Manchester United Melawan Arsenal
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Sempat akan Kabur, Kembali Masuk RSPAD dan Tak Bisa Dijenguk Keluarga
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
obstruction of justice
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Reza Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.