Sidang Ferdy Sambo
Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang dengan pemeriksan saksi yang meringankan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali jalani sidang.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge dari kubu terdakwa.
PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang hari ini, Kamis (19/1/2023) untuk tiga orang terdakwa.
Ketiga terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Sidang pertama dilaksanakan untuk dua orang terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara untuk Arif Rahman telah di skors hakim karena ada kesalahpahaman informasi.
Terkait ahli tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan total empat orang.
"Ada empat ahli yang dihadirkan yang mulia," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat sebelum persidangan dimulai.
Empat ahli yang dimaksud yakni, Ahli Pidana Agus Surono; Ahli Bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi serta Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan
Keseluruhan ahli tersebut hadir langsung dalam persidangan dan sebelum diambil keterangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil sumpah kepada mereka.
Sebelumnya, Anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri adalah cek dan amankan.
Hal ini diungkap oleh saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Adapun saksi yang diperiksa adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Hendra, Mika Misalim.
Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Ada Perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri
Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Putu soal apa yang diketahui sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau pada 9 Juli 2022.
Saat itu, Putu menyebut dirinya dan Mika mengantar Hendra ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di sana, dia melihat ada Agua Nurpatria.
"Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk disitu, ada nggak yang mendatangi saudara Agus ini?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan," jawab Putu.
"Saudara saksi kenal sama Irfan?" tanya kuasa hukum kembali.
"Kenal," singkat Putu.
"Sejak kapan?" ucap kuasa hukum.
Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun
"Semenjak saya (kerja) sama pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.
Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Perintah Agus Nurpatria soal CCTV di Kompleks Polri: Ambil, Ganti Baru
Saat itu, Putu dan Mika kompak mendengar pembicaraan antara Agus dengan Irfan.
Di mana, sambil menunjuk kamera CCTV di gapura pos sekuriti komplek, Agus memerintahkan Irfan untuk cek dan amankan.
"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.
"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.
"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.
"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika
Sidang Arif Rahman di Skors
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstrucion of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang hari ini untuk tiga orang terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Ketiga terdakwa diagendakan sidang pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Namun sidang tersebut di skors untuk terdakwa Arif Rahman dan dilanjutkan untuk dua terdakwa lainnya.
Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin hadirkan saksi meringankan untuk kliennya.
Saksi tersebut yakni dr Riadi, Natanael sebagai ahli psikolog forensik, Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.
Kuasa Hukum meminta agar pemeriksaan dr Riadi, dan Natanael diperiksa secara bersamaan.
Kemudian pemeriksaan selanjutnya yakni kepada saksi Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.
"Jadi ada dua kluter pemeriksaan pada sidang hari ini Yang Mulia," kata Kuasa Huku Arif di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Namun hakim pada awalnya menyebutkan bahwa saksi yang akan dihadirkan kepada terdakwa tidak hadir.
Sehingga hakim memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin.
"Untuk saudara di skrors terlebih dahulu untuk menyelesaikan mendengarkan pendapat ahli dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," sebut hakim dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Reza Hutabarat Sedih
Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: LPSK Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Penghargaan JC dari Kami Tak diperhatikan
JPU pada sidang Rabu (18/1/2023) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan mendapatkan respon dari berbagai kalangan.
Respon itu dari masyarakat umu ataupun keluarga terdakwa dan keluarga Brigadir Yosua.
Seperti yang diungkapkan adik Brigadir Yosua melalui instagram story milik pribadinya.
Reza Hutabarat dalam unggahannya mengungkapkan kesedihan yang mendalam.
Unggahan Reza tersebut disertai dengan foto hitam putih Brigadir Yosua.
Dalam foto tersebut tampak disematkan sebuah kalimat.
Kalimat tersebut yakni "Mendidih darah ku saat ini bang" tulis story @maharezarizky
Postingan tersebut diunggah Reza Hutabarat malam setelah pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawati dan Bharada E.
Jaksa menuntut Putri Candrawati dengan pidana selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut serupa untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kacau, Casemiro Diskors Untuk Pertandingan Manchester United Melawan Arsenal
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Sempat akan Kabur, Kembali Masuk RSPAD dan Tak Bisa Dijenguk Keluarga
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
obstruction of justice
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Reza Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.