Berita Selebritis
Fakta Baru Sidang Kasus Nikita Mirzani: Uang Rp2 Miliar dari dr Reza Gladys untuk Cicilan Rumah
Berbagai fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berbagai fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Saksi itu yakni seorang saksi dari perusahaan properti.
Dalam keterangannya, dia membenarkan adanya aliran dana dari rekening atas nama Reza Gladys untuk pembayaran cicilan rumah milik Nikita Mirzani.
Saksi kunci dalam sidang kali ini adalah Bambang Sumanto, seorang staf pemasaran dari pengembang properti PT Bumi Parama Wisesa.
Bambang menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa perusahaannya menerima transfer uang sebesar Rp2 miliar dari rekening yang mengatasnamakan Reza Gladys.
Menurut Bambang, transfer tersebut sudah dikonfirmasi oleh Nikita Mirzani sendiri.
Nikita Mirzani menginformasikan kepada Bambang bahwa pembayaran cicilan rumahnya akan dilakukan melalui rekening atas nama Reza Gladys.
Baca juga: Sosok Pemberi Rekaman pada Nikita Mirzani Terkuak, Ada Dugaan Suap dari Keluarga Reza Gladys
Baca juga: Peran Bupati Pati Sudewo di Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Didalami KPK: Tunggu Saja
Baca juga: Penyerangan Brutal di Nabire, 2 Brimob Tewas Ditembak KKB Papua Pimpinan Aibon Kogoya
Fakta ini menjadi poin penting yang menghubungkan keduanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani telah melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar kepada Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang klinik kecantikan.
Pengungkapan aliran dana ini semakin memperkuat dugaan adanya hubungan finansial yang tidak biasa antara keduanya, yang kini menjadi fokus utama dalam persidangan.
Bukti Aliran Dana Jadi Sorotan
Fakta persidangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terus bergulir.
Kehadiran saksi dari PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, membuka tabir baru mengenai aliran dana yang diduga berasal dari Reza Gladys.
Dalam kesaksiannya, Bambang membenarkan bahwa uang senilai Rp2 miliar telah masuk ke rekening perusahaan properti sebagai pembayaran cicilan rumah Nikita Mirzani.
Transfer tersebut tercatat atas nama Reza Gladys. Keterangan ini menjadi bukti konkret yang menguatkan dakwaan jaksa.
Baca juga: SINDIRAN Razman Nasution pada Nikita Mirzani yang Ngamuk di Persidangan: Perlu Ditertibkan
Baca juga: Terungkap Alasan Eks Ketua KPK Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara: Ini Ancaman bagi Demokrasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.