Berita Selebritis

Sosok Pemberi Rekaman pada Nikita Mirzani Terkuak, Ada Dugaan Suap dari Keluarga Reza Gladys

Terkuak siapa sosok pemberi barang bukti ke Nikita Mirzani, diduga kuat ada suap keluarga Reza Gladys kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Sosok Pemberi Rekaman pada Nikita Mirzani Terkuak, Ada Dugaan Suap dari Keluarga Reza Gladys 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak siapa sosok pemberi barang bukti ke Nikita Mirzani, diduga kuat ada suap keluarga Reza Gladys kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Nikita Mirzani sudah melaporkan Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.

Diketahui laporan Nikita Mirzani itu sudah diterima pihak KPK pada 8 Agustus 2025.

Diungkapkan Nikita Mirzani jika ia memiliki rekaman suara yang berisi percakpaan dugaan suap oleh pihak Reza Gladys pada jaksa dan hakim.

Mengenai beredarnya rekaman dugaan suap oleh Reza Gladys itu, kuasa hukum Dokter Dtektif atau Doktif, Agustinus Nahak ikut angkat suara.

Sebelumnya Doktif juga sudah bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani yang dilaporkan Reza Gladys.

Baca juga: Jenderal Bintang 4 Turun Tangan Urus Kasus Kematian Prada Lucky Namo di Tangan Senior, 20 Tersangka

Baca juga: Update Tewasnya Brigadir Nurhadi yang Seret Warga Jambi, 2 Atasan Korban jadi Pelaku Utama

Agustinus bahkan menyebut Nikita Mirzani mendapat rekaman berisi percakapan yang membuktikan adanya dugaan Reza Gladys telah menyuap jaksa dan hakim untuk mengatur jalannya sidang itu dari keluarga wanita kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 sendiri.

"Jadi begini itu kan masalah flashdisk ya, Nikita dapat rekaman itu dari seseorang di mana seseorang itu mengaku masih ada hubungan keluarga dengan RG."

"Mengkondisikan sidang Nikita Mirzani, dugaannya kepada jaksa dan majelis," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/8/2025).

Dalam persidangan, mantan istri Dipo Latief itu, sempat meminta izin untuk kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.

Terkait hal itu, Agustinus pun mengatakan majelis hakim telah menerima bukti rekaman suara yang diberikan Nikita.

Namun, menurutnya, tak sembarangan rekaman suara tersebut diputar di ruang publik.

Ia juga mengingatkan agar perempuan yang lahir pada 17 Maret 1986 ini, tidak melakukan hal aneh-aneh yang merugikan diri sendiri.

"Tapi ingat yang pertama ketika Nikita menyerahkan flashdisk kepada majelis hakim itu diterima," ungkap Agustinus.

"Artinya itu bukan di agendanya Nikita loh. Tapi majelis hakim terima karena apresiasi itu."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved