Sidang Ferdy Sambo
Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan
Tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak dipengaruhi pimpinan, murni dari fakta persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak dipengaruhi pimpinan dan murni dari fakta persidangan.
Hal itu ditegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menepis rumor atas tuntutan yang disampaikan kepada lima terdakwa dalam perkara tersebut.
Rumor yang berkembang ditengah masyarakat atas tuntutan tersebut dikabarkan mendapat tekana dari pimpinan.
Namun kabar tersebut dibantah dan mengatakan bahwa pembacaan tuntutan tersebut merupakan kewenangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di sini ada istilahnya tekanan dari pimpinan, tidak ada. Murni dari penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu (22/1/2023).
Pihak Kejagung juga mengklaim bahwa tuntutan yang dilayangkan sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
Fakta-fakta tersebut pun kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk disetujui.
"(Fakta-fakta persidangan) dinilai oleh penuntut umum, kemudian penuntut umum menyampaikan kepada pimpinan, pimpinan tentunya menyetujui apa yang disampaikan," ujar Ketut.
Baca juga: Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi Korban, Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, Ketut menjelaskan adanya pembagian tiga klaster dalam kasus ini.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam perkara ini, jaksa telah menilai Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai dader.
Kemudian klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Klaster kedua ini menurut Ketut, terdiri dari Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," ujarnya.
Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.
Kejagung
Kejaksaan Agung
Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
obstruction of justice
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi 'Korban', Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung |
![]() |
---|
Kubu Ferdy Sambo Diduga Lakukan 'Gerakan Bawah Tanah', Martin: Dia Punya Uang Banyak dan Jaringan |
![]() |
---|
Kompolnas Tak Terkejut Ada Dugaan 'Gerakan Bawah Tanah' Kubu Ferdy Sambo: Sejak Awal Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.