Sidang Ferdy Sambo
Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan
Tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak dipengaruhi pimpinan, murni dari fakta persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Vonis Putri Candrawati Berapa Tahun? Besok Mulai Digelar Sidang Pledoi
Menurut Ketut, klaster ketiga ini telah melakukan tindak pidana di luar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tetapi pasal 55 ayat ke-1 (KUHP) yang kita dakwakan. Jadi masing-masing ini tidak bisa disamakan," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.
Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E 2 Kali Jadi Korban
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)S.
Sidang para terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan ini.
Dalam sidang pembelaan tersebut Eliezer akan menyampaikan harapannya kepada majelis hakim.
Harapan itu disampaikan Ronny Talapessy selaku tim Kuasa Hukum Richard Eliezer.
Ronny mengatakan bahwa harapannya sebagai kuasa hukum tidak ingin kliennya menjadi korban untuk kedua kalinya.
Sebab menurutnya dalam perkara tersebut bahwa Bharada E menjadi korban dalam peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Brigadir Yosua tewas di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung
Bharada E disebut sebagai korban lantaran menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjadi anggota polisi aktif dan menjabat sebagai Kadiv Propam.
Kejagung
Kejaksaan Agung
Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
obstruction of justice
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi 'Korban', Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung |
![]() |
---|
Kubu Ferdy Sambo Diduga Lakukan 'Gerakan Bawah Tanah', Martin: Dia Punya Uang Banyak dan Jaringan |
![]() |
---|
Kompolnas Tak Terkejut Ada Dugaan 'Gerakan Bawah Tanah' Kubu Ferdy Sambo: Sejak Awal Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.