Senin, 15 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan Brigadir Yosua

Vonis Putri Candrawati Berapa Tahun? Besok Mulai Digelar Sidang Pledoi

Berapa tahun vonis Putri Candrawati? Hukuman untuknya akan ditetapkan hakim pada sidang putusan, pada Februari nanti.

Tayang:
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO
Putri Candrawathi mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berapa tahun vonis Putri Candrawati? Hukuman untuknya akan ditetapkan hakim pada sidang putusan, pada Februari nanti.

Sidang yang dijalaninya baru sampai tahap tuntutan. JPU menuntut bekas bendahara umum Bhayangkari itu 8 tahun penjara.

Menurut JPU, ada banyak peran istri Ferdy Sambo itu dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Simak di sini apa saja peranannya.

Berdasarkan agenda persidangan, Putri Candrawati akan menjalani sidang penyampaian nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Adapun suaminya, Ferdy Sambo, yang dituntut pidana seumur hidup, menjalani agenda pembelaan pada Selasa (24/1/2023) di ruang sidang utama PN Jaksel.

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini pembunuhan Yosua, memutuskan 4 hal berikut:

1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun

3. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

4. Menetapkan supaya terdakwa Putri Candrawathi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Dalam putusan majelis hakim, vonis Putri Candrawathi bisa lebih tinggi dari tuntutan, lebih rendah, atau sama dengan tuntutan.

Terdakwa Putri Candrawati pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan
Terdakwa Putri Candrawati pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Syok Mendengar Putri Candrawathi Hanya Tuntutan 8 Tahun Penjara

Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam

Dugaan Gerakan Bawah Tanah

Bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo diyakini memiliki jaringan dan banyak uang dalam melakukan gerakan meloloskan diri dari pembunuhan berencana.

Keyakinan tersebut disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku tim kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat.

Dia mengungkapkan hal tersebut menanggapi pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved