Pembunuhan Brigadir Yosua
Vonis Putri Candrawati Berapa Tahun? Besok Mulai Digelar Sidang Pledoi
Berapa tahun vonis Putri Candrawati? Hukuman untuknya akan ditetapkan hakim pada sidang putusan, pada Februari nanti.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berapa tahun vonis Putri Candrawati? Hukuman untuknya akan ditetapkan hakim pada sidang putusan, pada Februari nanti.
Sidang yang dijalaninya baru sampai tahap tuntutan. JPU menuntut bekas bendahara umum Bhayangkari itu 8 tahun penjara.
Menurut JPU, ada banyak peran istri Ferdy Sambo itu dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Simak di sini apa saja peranannya.
Berdasarkan agenda persidangan, Putri Candrawati akan menjalani sidang penyampaian nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Adapun suaminya, Ferdy Sambo, yang dituntut pidana seumur hidup, menjalani agenda pembelaan pada Selasa (24/1/2023) di ruang sidang utama PN Jaksel.
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini pembunuhan Yosua, memutuskan 4 hal berikut:
1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun
3. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
4. Menetapkan supaya terdakwa Putri Candrawathi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam putusan majelis hakim, vonis Putri Candrawathi bisa lebih tinggi dari tuntutan, lebih rendah, atau sama dengan tuntutan.
Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Syok Mendengar Putri Candrawathi Hanya Tuntutan 8 Tahun Penjara
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam
Dugaan Gerakan Bawah Tanah
Bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo diyakini memiliki jaringan dan banyak uang dalam melakukan gerakan meloloskan diri dari pembunuhan berencana.
Keyakinan tersebut disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku tim kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat.
Dia mengungkapkan hal tersebut menanggapi pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-baju-tahanan.jpg)