Pembunuhan Brigadir Yosua

Daftar Peran Putri Candrawati Pada Pembunuhan Brigadir Yosua Dalam Tuntutan JPU

Daftar peranan Putri Candrawati dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang disarikan dari tuntutan jaksa penuntut umum

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Gelang yang digunakan Putri Candrawati, yang tertangkap kamera Bharada Richard Eliezer saat menyerahkan uang dan HP untuk ajudan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada uraiannya saat menyampaikan tuntutan, JPU menyebut terdakwa Putri Candrawati terbukti sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Walau demikian, istri Ferdy Sambo itu hanya dituntut 8 tahun pidana penjara.

Adapun vonis hukuman Putri Candrawati akan dibacakan majelis hakim pada Februari 2023.

Tuntutan di bawah 10 tahun itu memicu reaksi besar masyarakat mengingat peranannya diduga sangat besar pada pembunuhan itu.

Berikut daftar peranan Putri Candrawati dalam pembunuhan Yosua, yang disarikan dari tuntutan jaksa penuntut umum:

1. Menutupi Peristiwa Sebenarnya

Putri Candrawati mengaku sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua.

Namun tidak cukup alat bukti untuk pengakuannya itu, bahkan bertolak belakang dengan sejumlah fakta pada persidangan.

"Kekerasan seksual hanya skenario untuk menutupi peristiwa sebenarnya," ungkap jaksa.

2. Melucuti Senjata Brigadir Yosua

Bripka Ricky Rizal melucuti senjata Brigadir Yosua sejak di Magelang, tepatnya pada 7 Juli 2022.

JPU mengatakan, aksi Ricky mengamankan senjata api merupakan pelaksanaan dari kehendak Putri Candrawati.

Baca juga: Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja

3. Membawa Kuat Maruf dan Ricky Rizal ke Jakarta

Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditugaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk menjaga anak mereka di Magelang.

Keberangkatan mereka berdua ke Magelang disebut atas kehendak dari pasangan suami istri tersebut.

Disebut Ricky berada satu mobil dengan Brigadir Yosua agar bisa memonitor pergerakan orang yang akan diminta tanggung jawabnya itu saat di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved