Sidang Ferdy Sambo
Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan
Tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak dipengaruhi pimpinan, murni dari fakta persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dua Skenario Rancangan Dapil untuk DPRD Provinsi Jambi, Ini Rinciannya
Baca juga: Diduga Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Kota Jambi Dihajar dan Diikat Warga di Tiang Listrik
Baca juga: Spesialis Pencurian HP Modus Isi Saldo Dana di Jambi Akhirnya Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi Korban, Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Kejagung
Kejaksaan Agung
Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
obstruction of justice
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi 'Korban', Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung |
![]() |
---|
Kubu Ferdy Sambo Diduga Lakukan 'Gerakan Bawah Tanah', Martin: Dia Punya Uang Banyak dan Jaringan |
![]() |
---|
Kompolnas Tak Terkejut Ada Dugaan 'Gerakan Bawah Tanah' Kubu Ferdy Sambo: Sejak Awal Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.