Sidang Ferdy Sambo

Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan

Tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak dipengaruhi pimpinan, murni dari fakta persidangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dua Skenario Rancangan Dapil untuk DPRD Provinsi Jambi, Ini Rinciannya

Baca juga: Diduga Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Kota Jambi Dihajar dan Diikat Warga di Tiang Listrik

Baca juga: Spesialis Pencurian HP Modus Isi Saldo Dana di Jambi Akhirnya Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi Korban, Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved