Pemilu 2024
Dua Skenario Rancangan Dapil untuk DPRD Provinsi Jambi, Ini Rinciannya
Ada dua rancangan daerah pemilihan atau dapil untuk DPRD Provinsi Jambi yang diajukan oleh KPU Provinsi Jambi. Berikut rinciannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – KPU Provinsi Jambi pada melakukan uji publik dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Jambi, pekan lalu.
Ada dua rancangan daerah pemilihan atau dapil untuk DPRD Provinsi Jambi yang diajukan.
Rancangan pertama, ada enam dapil sama seperti Pemilu 2019 lalu. Hanya saja, ada pergeseran jumlah kursi. Adapun rancangan kedua, ada delapan dapil karena ada pemecahan daerah pemilihan.
KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal mengatakan rancangan ini masih dalam koridor normal, belum over dan under dalam jumlah kursi tiap dapil.
Dikatakan under jika alokasi kursi per daerah pemilihan di atas 12 kursi, dan over representatif jika alokasi kursi di bawah 5 kursi.
Lalu seperti apa rancangan daerah pemilihan yang diajukan KPU Provinsi Jambi, berikut rancangannya:
Rancangan pertama
Terdiri dari 6 dapil.
Dapil 1 yaitu Kota Jambi, dengan 9 kursi.
Dapil 2 yaitu Muarojambi-Batanghari dengan 11 kursi.
Dapil 3 meliputi Merangin-Sarolangun dengan 10 kursi.
Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh sebanyak 5 kursi.
Dapil 5 Bungo-Tebo sebanyak 11 kursi.
Dapil 6 Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur 9 kursi.
Baca juga: Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi Jambi, Sebagian Ingin Tetap 6 Dapil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.