Pemilu 2024

Dua Skenario Rancangan Dapil untuk DPRD Provinsi Jambi, Ini Rinciannya

Ada dua rancangan daerah pemilihan atau dapil untuk DPRD Provinsi Jambi yang diajukan oleh KPU Provinsi Jambi. Berikut rinciannya

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi/Hasbi
Anggota DPRD Provinsi Jambi akan laksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Rabu (4/1/2023). KPU Provinsi Jambi memiliki dua rancangan dapil untuk DPPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – KPU Provinsi Jambi pada melakukan uji publik dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Jambi, pekan lalu.

Ada dua rancangan daerah pemilihan atau dapil untuk DPRD Provinsi Jambi yang diajukan.

Rancangan pertama, ada enam dapil sama seperti Pemilu 2019 lalu. Hanya saja, ada pergeseran jumlah kursi. Adapun rancangan kedua, ada delapan dapil karena ada pemecahan daerah pemilihan.

KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal mengatakan rancangan ini masih dalam koridor normal, belum over dan under dalam jumlah kursi tiap dapil.

Dikatakan under jika alokasi kursi per daerah pemilihan di atas 12 kursi, dan over representatif jika alokasi kursi di bawah 5 kursi.

Lalu seperti apa rancangan daerah pemilihan yang diajukan KPU Provinsi Jambi, berikut rancangannya:

 

Rancangan pertama

Terdiri dari 6 dapil.

Dapil 1 yaitu Kota Jambi, dengan 9 kursi.

Dapil  2 yaitu Muarojambi-Batanghari dengan 11 kursi.

Dapil 3 meliputi Merangin-Sarolangun dengan 10 kursi.

Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh sebanyak 5 kursi.

Dapil 5 Bungo-Tebo sebanyak 11 kursi.

Dapil 6 Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur 9 kursi.

Baca juga: Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi Jambi, Sebagian Ingin Tetap 6 Dapil

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved