KPU Tebo Umumkan Kelulusan Anggota PPS, Tahap Selanjutnya Akan Dilantik
KPU Kabupaten Tebo umumkan kelusan badan adhock Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa kelurahan se-Kabupaten Tebo pada Sabtu (21/1/2023).
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo umumkan kelusan badan adhock Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa kelurahan se-Kabupaten Tebo pada Sabtu (21/1/2023).
Nani Efendi saat dikonfirmasikan Minggu (22/1/2023) mengiyakan pengumuman kelulusan PPS.
"Iya kita sudah umum kan kelulusan PPS kemarin," ungkapnya.
Kata nani, ada 129 desa yang ditetapkan sebagai angota PPS. Setiap desa anggota PPS berjumlah 3 orang.
Dirinya menyebut, setelah ditetapkan 3 orang anggota, PPS bakal dilantik pada Selasa (24/1/2023) mendatang.
Selanjutnya Nani bilang, ada 6 orang yang diumumkan kelulusan PPS namun sesuai peringatkat 1-3 yang ditetapkan sebagai anggota.
Sedangkakan 3 orang lainya, di siapkan sebagai PAW jika suatu nanti anggota PPS ada persoalan.
"Iya setiap desa anggota PPS sebanyak 3 orang, nantinya PPS akan memilih sebanyak 3 staf, tidak mesti 3 orang yang diumukan KPU menjadi Staf, PPS berhak memilih orang yang menjadi Staf," pungkasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sejak 2017 Ribuan Warga Kampung Patokan Tebo Belum Ada KTP, Ini Kata Pihak Disdukcapil
Baca juga: Kalahkan Tanjabtim, Tebo Bakal Hadapi Bungo di Semifinal Gubernur Cup 2023
Baca juga: Tingkatkan Literasi Numerasi, Siswa di Tebo Membaca Bersama Dengan Buku Bacaan Berjenjang
Pendidikan Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazah Digugat, Subhan Gugat 125 Triliun |
![]() |
---|
Terbongkar Dwi Hartono Orang Kaya di Rimbo Bujang Incar Ilham Pradipta Cairkan Uang Rekening Dormant |
![]() |
---|
Detik-detik Makam Imam Komaini di Bungo Dibongkar, Ekshumasi Jenazah dan Autopsi Ulang |
![]() |
---|
Jokowi Duga Ada yang Back Up Penggugat Ijazahnya, Gibran-KPU: Nanti Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan |
![]() |
---|
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.