Berita Viral
Jokowi Duga Ada yang Back Up Penggugat Ijazahnya, Gibran-KPU: Nanti Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan
Polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Seorang warga bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menuduh Wapres Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.
Gugatan ini muncul karena Gibran menggunakan ijazah SMA dan S1 dari luar negeri, yang dianggap Subhan bertentangan dengan UU Pemilu.
Merespons gugatan tersebut, Jokowi buka suara.
Dia menduga ada sosok di balik polemik yang sudah bergulir sejak empat tahun lalu.
"Ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang me-backup enggak mungkin. Gampang-gampangan aja," ungkap Jokowi, Jumat (12/9/2025).
Jokowi mengaku heran mengapa isu ijazah terus dipersoalkan.
Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran, Penggugat Soroti Ijazah SMA Luar Negeri Gibran
Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak Jatuh Pesawat Nirawak Militer Gunakan Ketapel
Baca juga: Siapa Komjen Suyudi Ario? Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Alumni Akpol 1994 Bareng Sambo
Dia bahkan berkelakar, jika masalah ini terus berlanjut, cucunya, Jan Ethes Srinarendra, bisa saja ikut menjadi sasaran.
"Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," imbuhnya.
Jokowi juga menegaskan keputusan menyekolahkan Gibran Rakabuming Raka di luar negeri adalah pilihannya sendiri dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.
"Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri)," katanya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani," tegasnya.
Dalam gugatannya, Subhan Palal menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp10 juta dan immateriel senilai Rp125 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.