Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Pemalsuan Ijazah Dwi Hartono, Pengusaha asal Jambi Diungkit, Kini Dalangi Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Dwi Hartono pernah divonis hakim kasus pemalsuan dokumen jauh sebelum dalangi pembunuhan kepala cabang bank BUNM, Muhamad Ilham Pradipta

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan IG @Klanhartono
Sebelum mendalangi penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUNM, Muhamad Ilham Pradipta, pengusaha asal Jambi Dwi Hartono ternyata penah terjerat kasus pemalsuan dokumen 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum mendalangi penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUNM, Muhamad Ilham Pradipta, pengusaha asal Jambi Dwi Hartono sudah punya jejak kriminal.

Yakni terjerat kasus pemalsuan dokumen dan divonis 6 bulan penjara di Semarang.

Adanya kasus ini sudah dikonfirmasi kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata AKBP Andika Dharma.

Dikutip dari Kompas.com, pada 2012, Dwi Hartono pernah tersandung kasus pemalsuan ijazah dan nilai palsu sejumlah mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang

Saat itu, Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. 

Baca juga: 2 Kejanggalan Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Diotaki Pengusaha Asal Jambi, Pelaku Kabur Berkelompok

Baca juga: Sebelum Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dwi Hartono Pengusaha Asal Jambi Tersandung Pemalsuan Ijazah

Dia menyebar brosur bimbel dengan nama "Smart Solution" yang berisi penawaran menjadi mahasiswa di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi dengan jaminan pasti diterima sejak 2006. 

Dwi kemudian mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan IPS menjadi IPA. 

Atas tindakannya itu, dia menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dikenai pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 263 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat serta Pembuatan Dokumen Palsu. 

Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa telah mengakui dan menyesali kesalahannya. 

Dia juga menjadi tulang punggung keluarga, sehingga hal tersebut meringankan hukumannya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved