Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Sebelum Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dwi Hartono Pengusaha Asal Jambi Tersandung Pemalsuan Ijazah

Dwi Hartono pengusaha asal Jambi pernah tersangkut pemalsuan dokumen sebelum jadi tersnagka pembunuhan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
istimewa: Polda Metro Jaya, Instagram/@klanhartono
TERDUGA OTAK PEMBUNUHAN - Terduga otak pembunuhan kepala cabang Bank BUMN di Jakarta, Dwi Hartono pernah tersnagkut kasus pemalsuan dokumen saat jadi mahasiswa 

TRIBUNJAMBI.COM - Selain jadi tersangka kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, ternyata Dwi Hartono punya jejak kriminal lain.

Yakni Dwi Hartono pernah terjerat kasus pemalsuan dokumen dan pernah divonis hakim.

Dwi Hartono diduga jadi dalang penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BRI itu. DH juga merupakan pengusaha asal Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

Kasus pemalsuan ijazah

Dikutip dari Kompas.com, pada 2012, Dwi Hartono pernah tersangdung kasus pemalsuan ijazah dan nilai palsu sejumlah mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula Semarang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang

Saat itu, Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. 

Baca juga: Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati

Baca juga: Keributan di Kampus UIN STS Jambi, Video Saling Dorong Tersebar di WhatsApp

Dia menyebar brosur bimbel dengan nama "Smart Solution" yang berisi penawaran menjadi mahasiswa di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi dengan jaminan pasti diterima sejak 2006. 

Dwi kemudian mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan IPS menjadi IPA. 

Atas tindakannya itu, dia menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dikenai pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 263 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat serta Pembuatan Dokumen Palsu. 

Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni enam bulan penjara, lebih ringat dari tuntutan jaksa satu tahun.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa telah mengakui dan menyesali kesalahannya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved