Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan
Pekan ini kuasa hukum Richard Eliezer akan sampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum untuk mendapatkan keadilan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadr Yosua, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Richard Eliezer
Bharada E
Ronny Talapessy
pledoi
Jaksa Penuntut Umum
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Cs Hari Ini Mulai Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sedih Bharada E Dituntut 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi 'Korban', Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Kubu Ferdy Sambo Diduga Lakukan 'Gerakan Bawah Tanah', Martin: Dia Punya Uang Banyak dan Jaringan |
![]() |
---|
Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.