Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan

Pekan ini kuasa hukum Richard Eliezer akan sampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum untuk mendapatkan keadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy 

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadr Yosua, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved