Pembunuhan Brigadir Yosua

Novel Baswedan Sedih Bharada E Dituntut 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J

HEBOH! Info Baru Dibongkar LPSK, Mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut menanggapi tuntutan JPU 12 tahun untuk Richard Eliezer alias Bharada E

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Richard Eliezer dan Ronny Tapalessy 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut menanggapi tuntutan JPU 12 tahun untuk Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya, sejak Richard mengambil posisi bicara apa adanya, telah membuat kasus pembunuhan ini jadi lebih terang.

"Sehingga bisa mendapatkan aktor intelektualnya. Ini memudahkan kerja penyidik dan penuntut," kata Novel Baswedan, pada kanal Youtubenya, dalam dialog dengan LPSK yang berjudul HEBOH! Info Baru Dibongkar LPSK.

Menurut Novel, Richard bicara terus terang, pasti ada risiko yang dihadapinya.

Dia juga melihat, Richard Eliezer juga sudah menolak peluang mendapat keuntungan, yakni uang senilai Rp 1 miliar yang sempat dijanjikan padanya.

"Ketika dia dituntut pidana 12 tahun penjara, saya juga sedih," ujar Novel Baswedan, dalam perbincangan dengan Komisioner LPSK, Sulistianingsih.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan memulai karir di kepolisian.

Dia kemudian diperbantukan di KPK, hingga menjadi penyidik senior di sana, yang membongkar sejumlah kasus korupsi besar di negara ini.

Namun dia akhirnya keluar dari lembaga antikorupsi itu, setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pada tayangan yang diunggah 20 Januari 2023 itu, ia juga memaparkan tentang posisi justice collaborator.

"Ketika di suatu proses penyidikan yang sudah jalan, seseorang yang sudah tersangka kemudian mengungkap fakta keseluruhan, yang akhirnya bisa menjangkau aktor intelektual dari kejahatan itu, maka di situ disebut justice collaborator," ungkapnya.

Dia menyebut, terkait pembunuhan Yosua, ada Richard Eliezer yang kemudian membuka fakta-fakta itu di persidangan, sehingga tergambar semua kejadiannya.

Rekannya, Bambang Widjojanto, yang juga seorang advokat dan mantan Komisioner KPK, mengungkap dia juga shock ketika yang menjadi justice collaborator tidak diapresiasi.

"Kita shock yang jadi JC tidak diapresiasi, tapi malah dikasih tuntutan yang tinggi," ungkapnya.

Menurutnya, wajar jika kini publik bertanya, di mana letak keadilan bagi Richard yang membongkar hampir tuntas kasus pembunuhan brigadir Yosua ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved