Pembunuhan Brigadir Yosua

Hanin Menangis Ayah Divonis, Mengaku Sangat Rindu Ayahnya Pulang ke Rumah

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan tampak hadir menyaksikan sidang vonis terhadap sang ayah. Diketahui, sidang vonis Hendra

Editor: Fifi Suryani
Istimewa/ Tribunnews
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam) putri Hendra Kurniawan, terdakwa 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan tampak hadir menyaksikan sidang vonis terhadap sang ayah. Diketahui, sidang vonis Hendra Kurniawan dilaksanakan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Perempuan yang kerap disapa Hanin itu mengaku sempat bertemu sang ayah seusai sidang vonis digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Hanin mengaku, sudah berbulan-bulan tidak bertemu dengan sang ayah karena keterlibatan Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Kata Hanin, rasa rindu kepada sang ayah merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri. "Ya selayaknya bapak sama anak. Minta pulang sih sebenarnya," kata Hanin, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

"Buat pulang lebih cepat, karena ya sudah berjalan berbulan-bulan. Ya rasa kangen itu pasti ada," sambungnya.

Sementara itu, Hanin menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan hakim kepada ayahnya. Meski demikian, ia meyakini, sang ayah tidak bersalah.

"Yang cuma aku pikirin ya sudah. Aku tahu ayah enggak bersalah. Kalau itu putusan hakim ya sudah ikhlas," jelasnya.

Hanin sempat tak kuasa membendung air mata saat vonis dibacakan. Air matanya tumpah seraya Hanin yang tampak tertunduk lesu.

Ia menyandarkan kepalanya ke bahu seorang teman perempuan yang duduk tepat di sebelah kirinya. Selanjutnya, Hanin pun bergegas keluar dari Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hanin tutup suara soal sang ayah yang divonis 3 tahun penjara itu. "Maaf. Enggak sekarang. Nanti ya," kata Hanin sambil berjalan menuju pintu keluar Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J. "Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia. Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan. "Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga. "Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan itu diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved