Pembunuhan Brigadir Yosua

Tidak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua

|
Editor: Rahimin
Capture YT Kompas TV /Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf resmi ajukan kasasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati serta Kuat Maruf sudah dijatuhi vonis atas kasus yang membelitnya. 

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara.

Untuk Kuat Maruf divonis majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ketiganya sudah mengajukan banding atas vonis tersebut, namun ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma'ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, permohonan kasasi diajukan penasehat hukum masing-masing dan disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. 

Pemohon kasasi diberikan waktu 14 hari sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing," ia menjelaskan.

Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR terdakwa lainnya dalam kasus yang sama lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.

Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo divonis ringan dalam kasu sini.

Richard Eliezer dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan, dan sudah diterimanya hukuman tersebut.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved