Pembunuhan Brigadir Yosua
Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Putusan Banding Kasus OOJ, Akankah Ditolak?
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi sidang putusan banding, Rabu (10/5/2023)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi sidang putusan banding, Rabu (10/5/2023).
Kedua orang yang terlibat dalam kasus Sambo itu akan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, mantan bawahan Ferdy Sambo itu terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan merupakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Sementara Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Ropaminal.
Usai dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua orang yang mengajukan banding dalam kasus OJJ itu akan menjalani sidang putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memvonis kedua terdakwa yakni Adi Purnama.
Baca juga: Besok Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Pria Ini Jadi Sosok yang Ditakuti dan Dihindari Pimpinan KKB Papua Egianus Kogoya? Eks TNI?
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut sidang putusan atau vonis pada tingkat banding itu akan digelar secara terbuka.
"Besok sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," kata Binsar dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/5/2023).
Binsar mengatakan tidak ada pengamanan khusus terkait akan dibacakannya putusan atas banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tersebut.
"Pengadilan Tinggi sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan. Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus," tuturnya.
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230510-Hendra-Kurniawan-Brigadir-Yosua-dan-Agus-Nurpatria.jpg)