Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan Brigadir Yosua

Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Putusan Banding Kasus OOJ, Akankah Ditolak?

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi sidang putusan banding, Rabu (10/5/2023)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi sidang putusan banding, Rabu (10/5/2023). 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga: Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak PT DKI Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo Cs dan mneguatkan putusan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Mmotif pembunuhan dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding Ferdy Sambo.

Dalam perkara tersebut, mantan Kadiv Propam divonis bersalah atas tindak pidana denga hukuman pidana mati.

Putusan penolakan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Sebelum membacakan putusan tersebut, hakim turut menyampaikan hasil kajian dari perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam tersebut.

Berikut ini alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, Majelis Hakim Pengailan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Kemudian, hakim jugamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023), dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved