Sidang Ferdy Sambo

Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT

Kalah di tingat banding, eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kalah di tingat banding, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kalah di tingat banding, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwo mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Bripka Ricky terseret dalam kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam itu.

Kasasi tersebut resmi diajukan tim kuasa hukumnya pada Selasa (2/5/2023).

Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Pihak Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi perkara ini melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," katanya.

Adapun pihak jaksa penuntut umum, telah resmi mengajukan kasasi pada Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sidang Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Ideal: Model Due Process of Law

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya di Pecat, Sama dengan Rafael Alun: Ulah Anak Buat Karir Hancur

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto, Jumat (28/4/2023).

Penasihat hukum Ricky Rizal sebelumnya memang pernah menyinggung rencana pengajuan kasasi.

Sejak mengetahui hasil putusan banding, pihaknya langsung menyatakan akan mengajukan kasasi.

Pemberitahuan putusan banding pun telah diterima sehari setelah sidang banding.

"Sudah (terima pemberitahuan putusan banding) tanggal18 April," katanya saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).

Berdasarkan aturan KUHAP, ada tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Artinya, kasasi harus resmi diajukan maksimal pada Selasa (2/5/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved