Kasus Penganiayaan

Update Kasus Aditya Hasibuan, Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Dikenakan Pasal Berlapis

Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Medan
Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNJAMBI.COM- Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.

Mahasiswa yang dianiaya sang anak bernama Ken Admiral.

Pasal yang dikenakan ke perwira berpangkat mawar dua itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya di Pecat, Sama dengan Rafael Alun: Ulah Anak Buat Karir Hancur

Baca juga: Mustopa Mengaku Nabi, Petani Asal Lampung Tembak Kantor MUI lalu Pingsan dan Meninggal

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK.

Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.

Amatan Tribun-medan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama kurang lebih lima jam lamanya.

Usai menjalani sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan tampak keluar dari dalam gedung Bidang Propam dengan dikawal oleh Provost menuju ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Namun, saat awak media menyecar sejumlah pertanyaan terkait pendapat dan hasil sidang yang dijalani, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya bungkam sambil mengatupkan tangannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan, datang ke sidang kode etik mengenakan seragam lengkap dan mengenakan topi dan juga penutup wajah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved