Kasus Penganiayaan

Update Kasus Aditya Hasibuan, Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Dikenakan Pasal Berlapis

Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Medan
Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. 

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, AKBP Achiruddin dikabarkan mengajukan banding atas putusan PTDH di tingkat pertama sidang etik ini.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Utusan Spurs, MU, dan PSG, Saksikan Penyerang AS Roma, Tammy Abraham Laga Lawan AC Milan

Baca juga: Ari Wibowo Angkat Bicara Soal Isu Dirinya Pelit: Berusaha menjatuhkan reputasi

Baca juga: Pakar Prilaku Komentari Aksi Celine Evangelista yang Sewa Satu Lantai Rumah Sakit

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 51, Ini Penyebab Pelatihan Prakerja Gagal

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved