Kasus Penganiayaan

Update Kasus Aditya Hasibuan, Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Dikenakan Pasal Berlapis

Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Medan
Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. 

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dari Polri

Polda Sumatera Utara berikan sanksi berat ke AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dia merupakan ayah Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.

Tak hanya diberhentikan sebagai anggota polisi, perwira berpangkat mawar dua itu juga ditetapkan sebagai tersangka. 

AKBP Achiruddin Hasibuan turut menjadi tersangka karena bersama anaknya, Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan

Anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Nasib Achiruddin ini nyaris sama dengan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 Direktorat Jenderal Pajak.

Gara-gara perilaku sang anak, yang menganiaya orang lain akhirnya mereka terseret-seret.

Baca juga: Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Jasa Pengawas Gudang Solar Ilegal Sejak 2018, Upahnya?

Baca juga: Ini Isi Surat Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat, Ditujukan ke Kapolda Metro Jaya: Minta Keadilan

Dan apesnya lagi, kasus-kasus yang ia lakukan akhirnya diungkap oleh netizen membuat karir mereka tamat.

Berbeda dengan Rafael yang dipecat sebagai PNS dan dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga memiliki harta tak normal sampai Rp 56 miliar.

Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan jabatan terakhirnya adalah Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diulik oleh para netizen memiliki gudang BBM ilegal.

Harta Achiruddin yang dilaporkan dianggap tidak sebanding dengan kekayaan yang selalu ia pamerkan, memiliki rumah mewah, deretan rumah yang dikontrakkan dan sering gonta-ganti mobil mewah.

Namun, perwira ini disidang etik bukan karena hal itu, Achiruddin dipecat dan jadi tersangka akibat bersama anaknya turut menganiaya mahasiswa.

Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved