Sidang Ferdy Sambo
Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT
Kalah di tingat banding, eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hal itulah yang menjadi alasan kubu Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal tersebut.
Baca juga: BB 45 Kg Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi yang Dimusnahkan Polda Jambi Bernilai Rp65 Miliar
"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei hari Selasa," kata Erman.
Sementara dari terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf hingga kini belum mengajukan kasasi.
Alasannya, pemberitahuan putusan banding belum diterima hingga kini.
"Jelas pemberitahuan putusan banding hingga saat ini tim kuasa KM belum terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf.
Kemudian para penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati belum memberikan tanggapan terkait kasasi hingga berita ini ditulis.
Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo di sidang vonis banding, Rabu (12/4/2023).
Atas keputusan itu, masa hukuman yang harus dilalui mantan ajudan Ferdy Sambo tetap sama, yakni 13 tahun penjara.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E
“Mengadili satu menerima banding dari masing-masing, dua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga kurangi masa tahanan dari yang dijalani, empat memerintahkan tetap berada di dalam tahanan. lima bayar biaya Rp5.000,” kata hakim ketua Mulyanto.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ricky turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Ricky juga dinilai mengikuti perintah yang diberikan Sambo untuk tetap berada di luar rumah dan berjaga saat sambo melancarkan rencana jahatnya.Pertimbangan itu diamini oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Sehingga unsur sengaja, rencana lebih dulu dan turut serta yang dipertimbangkan hakim tingkat pertama adalah sudah tepat,” ujar hakim ketua Mulyanto.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wisata Jambi Pemandian Air Panas Sungai Tutung, Destinasi Populer di Kabupaten Kerinci
Baca juga: Pemkab Batanghari Targetkan 8.700 Ton Produksi Ikan di Tahun 2023
Baca juga: BREAKING NEWS - Sum Indra Jadi yang Pertama Daftar Bakal Calon DPD RI Jambi
Baca juga: Fokus Benahi Tata Kelola Niaga, Pemprov Jambi Mampu Kendalikan Inflasi Hingga Terendah ke 6
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.