Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati?

Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim PN Jaksel menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksudkan tersebut terkait pembunuhan berencana sang ajudan, Brigadir Yosua.

Sehingga pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Tidak terima, terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telebih dahulu membacakan hasil kajian atas memori banding dari kedua belah pihak.

Baca juga: Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang

Baca juga: BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati

Setelah dikaji, Pengadilan Tinggi menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomo 796/PidB/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"

Hakim juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.

Sementara biaya perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut dibebankan kepada negara.

Hakim Sepakat Ada Pidana Mati

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved