Sidang Ferdy Sambo
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat mengatakan, keyakinan tersebut juga yang menjadi harapan dari keluarga
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kedua orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mengaku optimistis banding yang dilakukan semua terdakwa kasus pembunuhan anaknya akan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat mengatakan, keyakinan tersebut juga yang menjadi harapan dari keluarga.
"Kami berharap kepada majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta akan menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya kepada Tribunjambi.com di Sungai Bahar, Rabu (12/4/2023).
Setelah menyaksikan keputusan dari Majelis hakim atas banding yang dilakukan Ferdy Sambo, Samuel juga merasa yakin hukuman yang akan diberikan kepada semua terdakwa tidak akan turun dari putusan PN Jakarta Selatan.
"Kami sangat optimis tidak akan ada yang turun dari hukuman semua terdakwa, dan itu yang menjadi harapan kami," ujarnya.
Sementara itu terkait dengan upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan Ferdy Sambo, ia mengatakan hal tersebut merupakan hak dari Ferdy Sambo yang tak bisa dihalangi.
"Terkait kasasi, itu hak mereka, tidak bisa kita halangi," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.
Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Baca juga: Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati
Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"
"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati
Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
Baca juga: Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati
Ini Alasan Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri dan Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ungkap Keseharian Bharada E di Rutan Bareskim: Rajin Membaca dan Susun Skripsi |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Bharada E Terpidana Pembunuhan Brigadir J Bebas Agustus 2023 |
![]() |
---|
Bharada E Segera Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy Minta Doa dan Dukungan Publik |
![]() |
---|
Jawaban Nyeleneh Susi, ART Ferdy Sambo Saat Netizen Singgung Momen Ditanya Hakim Wahyu di Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.