Sidang Ferdy Sambo
Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap terima vonis pidana mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap terima vonis pidana mati.
Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Dia memprediksi hasil sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Hibnu putusan PT DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya," kata Hibnu dikutip Tribun Sumsel dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Hibnu Nugroho menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.
Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa.
Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
Baca juga: Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya
Baca juga: Rosti Percaya Majelis Hakim Dapat Memberikan Putusan Adil Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.
Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.
"Sehingga kalau sampai terjadi perbedaan tafsir antara hakim Pengadilan Tinggi dan pengadilan banding, bisa jadi berubah putusan yang tadinya hukuman mati, bisa jadi 20 tahun, atau bisa jadi lebih ringan lagi, ini kita nggak tahu," ujar Hibnu.
PT DKI mempunyai tafsir berbeda dalam perkara ini, banding mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.
Bagi Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, hukumannya masih mungkin diperberat karena masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.
Sementara, khusus Sambo, hukuman tak bisa lagi diperberat lantaran mantan perwira tinggi Polri itu sudah divonis maksimal berupa hukuman mati.
"Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, itu bisa berubah (hukumannya)," ujar Hibnu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.