Sidang Ferdy Sambo
Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.
Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"
"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Kemudian Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan pandangan terhadap vonis pidana mati dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus Sambo tersebut.
Baca juga: Rosti Percaya Majelis Hakim Dapat Memberikan Putusan Adil Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Baca juga: Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki
Hakim berpendapat bahwa pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock teraphy atau efek jera yang secara psikilogis membawa dampak pada penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
"Dua, berkaitan dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara Ferdy Sambo, pertama adalah hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Hukuman mati tersebut juga diungkapkan hakim masih terdapat dalam KUHP terbaru.
Vonis Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim.
Singgih Budi Prakoso
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
banding
vonis
Rosti Percaya Majelis Hakim Dapat Memberikan Putusan Adil Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Saat Sidang Putusan di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki |
![]() |
---|
Harapan Keluarga Ferdy Sambo di Toraja Soal Banding Vonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.