Sidang Ferdy Sambo

Rosti Percaya Majelis Hakim Dapat Memberikan Putusan Adil Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak percaya majelis hakim dapat memberikan putusan yang terpercaya

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/DEDDY RACHMAWAN
Rosti Simanjuntak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rosti Simanjuntak Ibunda Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana kepada anaknya.

"Kami dari keluarga berharap agar majelis hakim memberikan azas keadilan sesuai dengan unsur-unsur yang tidak ada meringankan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf maupun Ricky Rizal," ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Rosti Simanjuntak percaya majelis hakim dapat memberikan putusan yang terpercaya.

"Jadi, kami berharap dari keluarga, terlebih saya ibunda almarhum Yosua, Majelis Hakim menjadi pilihan yang terpercaya memberikan keadilan di dalam kasus ini," jelasnya.

Kata Rosti Simanjuntak, terlebih bagi keadilan di Negara Republik Indonesia, dia meyakini majelis hakim dapat memutuskan keadilan.

"Kami yakin majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil adilnya dalam kasus pembunuhan terhadap anak kami dan menguatkan putusan dari pengadilan Jakarta selatan sebelumnya," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo Cs tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding yang diajukan para terdakwa tersebut atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tersebut.

Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa terdakwa pembunuhan berencana terseut terbuktu secara sah dan meyakinkan.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut dihukum atau vonis leih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Googel News

Baca juga: Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Saat Sidang Putusan di PT DKI Jakarta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved