Sidang Ferdy Sambo

Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Saat Sidang Putusan di PT DKI Jakarta

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding yang diajukan para terdakwa tersebut atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tersebut.

Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa terdakwa pembunuhan berencana terseut terbuktu secara sah dan meyakinkan.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut dihukum atau vonis leih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Listrik Mati, Samuel Tak Dapat Saksikan Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Melalui Televisi

Baca juga: Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki

Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023).

Empat terdakwa tersebut ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Persidangan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved