Sidang Ferdy Sambo

Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Saat Sidang Putusan di PT DKI Jakarta

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Baca juga: Harapan Keluarga Ferdy Sambo di Toraja Soal Banding Vonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Kuat Maruf Klaim Putusan PN Jakarta Selatan Tak Sesuai Fakta Sidang

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf klaim vonis yang diterimanya dalam kasus Sambo tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam kasus tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN

Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved