Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding, Ricky Rizal Harap Bebas dari Vonis Hakim PN Jaksel

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs hari ini menghadapi pembacaan putusan banding yang diajukannnya ke PT

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs hari ini menghadapi pembacaan putusan banding yang diajukannnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs hari ini menghadapi pembacaan putusan banding yang diajukannnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Banding tersebut diajukan empat orang terdakwa dalam perkara yang diputusakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempatnya yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.

Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN

Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.

Namun jelang putusan banding tersebut, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved