Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding, Ricky Rizal Harap Bebas dari Vonis Hakim PN Jaksel
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs hari ini menghadapi pembacaan putusan banding yang diajukannnya ke PT
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Selanjutnya Ferdy Sambo menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua, mulai dari penempatan orang hingga lokasi eksekusi.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dia menembak yang pertama.
Selanjutnya setelah Yosua roboh, Ferdy Sambo maju dan menembak di bagian kepala.
Harapan Ayah Brigadir Yosua ke Hakim PT
Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs.
Harapan tersebut disampaikan Samuel Hutabarat, ayah Yosua Hutabarat, pembunuhan berencana dala kasus Ferdy Sambo Cs.
Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut dan empat diantaranya mengajukan banding.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara terdakwa yang telah menjadi terpidana yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: Ditahan Beda Sel, Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kirim Surat Saat Ultah Putra Bungsu, Isinya?
Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.
Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.
Jelang pengumuman vonis banding tersebut, Samuel menjelaskan bahwa seluruh keluarga menolak banding terdakwa.
Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.