Sidang Ferdy Sambo
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023).
Ada empat orang yang mengajukan banding karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat .
Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.
Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN
Baca juga: Anas Urbaningrum Keluar Penjara: Skenario Boleh Besar, Kuat, Tapi Tak Mampu Kalahkan Skenario Tuhan
Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.
Dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.
Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.
Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.
Putusan hakim dalam tingkat banding bisa saja sama dan memperkuat putusan pengadilan negeri.
Ada juga potensi putusan hakim akan lebih rendah atau lebih tinggi dari yang telah dibacakan hakim di tingkat pertama.
Berdasarkan undang-undang, pihak yang tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan banding dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Bila nanti pada saat banding, majelis hakim yang menyidangkan perkara menganggap para pemohon itu tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti vonis yang dijatuhkan, maka vonis pemohon akan lebih ringan atau bahkan bebas.
Baca juga: Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu
Ferdy Sambo
kasus Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Richard Eliezer
Bharada E
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Putri Candrawati
banding
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta
Tribunjambi.com
Harapan Keluarga Brigadir Yosua ke Hakim PT DKI Jakarta Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Besok |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman, Samuel Hutabarat Minta Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Hasil Banding Ferdy Sambo Dibacakan Hari Rabu, Ada Potensi Hukuman Lebih Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.