Sidang Ferdy Sambo

Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023).

Ada empat orang yang mengajukan banding karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat .

Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.

Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN

Baca juga: Anas Urbaningrum Keluar Penjara: Skenario Boleh Besar, Kuat, Tapi Tak Mampu Kalahkan Skenario Tuhan

Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.

Dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.

Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.

Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.

Putusan hakim dalam tingkat banding bisa saja sama dan memperkuat putusan pengadilan negeri.

Ada juga potensi putusan hakim akan lebih rendah atau lebih tinggi dari yang telah dibacakan hakim di tingkat pertama.

Berdasarkan undang-undang, pihak yang tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan banding dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Bila nanti pada saat banding, majelis hakim yang menyidangkan perkara menganggap para pemohon itu tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti vonis yang dijatuhkan, maka vonis pemohon akan lebih ringan atau bahkan bebas.

Baca juga: Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved